BREAKING NEWS

Kode Etik

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari hak tersebut, dan oleh karena itu perlu dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers untuk menjadi acuan bagi pengelolaan media siber yang sehat, profesional, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah seluruh platform media yang menggunakan internet dan menjalankan aktivitas jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala bentuk konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, suara, dan video yang dimuat di media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib diverifikasi terlebih dahulu.
  • Jika berpotensi merugikan pihak lain, berita harus menyertakan konfirmasi dari pihak terkait untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian diberikan jika:
    • Berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
    • Sumber berita kredibel dan disebutkan jelas.
    • Subjek berita tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi.
    • Diberi penjelasan bahwa berita masih menunggu verifikasi, dicantumkan di akhir berita (dalam kurung dan huruf miring).
  • Media tetap wajib melakukan verifikasi lanjutan dan memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan publikasi konten pengguna yang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pengguna wajib mendaftar dan log-in sebelum mengunggah konten.
  • Pengguna menyetujui bahwa konten tidak:
    • Mengandung kebohongan, fitnah, pornografi, atau kekerasan.
    • Memuat unsur SARA dan hasutan kebencian.
    • Diskriminatif terhadap jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat pihak tertentu.
  • Media berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
  • Media wajib menyediakan mekanisme pelaporan konten bermasalah yang mudah diakses.
  • Penghapusan konten bermasalah harus dilakukan maksimal 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media yang telah memenuhi ketentuan tidak bertanggung jawab atas konten pengguna, kecuali jika tidak mengambil tindakan setelah laporan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Setiap ralat/koreksi/hak jawab harus ditautkan ke berita awal.
  • Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.
  • Jika berita disebarluaskan oleh media lain:
    • Tanggung jawab hanya pada media awal pembuat berita.
    • Media lain wajib turut memuat koreksi jika mengutip berita tersebut.
    • Media yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  • Berita tidak bisa dicabut karena tekanan eksternal, kecuali:
    • Terkait SARA, kesusilaan, anak di bawah umur, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
  • Pencabutan harus diikuti media lain yang mengutip.
  • Alasan pencabutan wajib dijelaskan kepada publik.

6. Iklan

  • Media wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
  • Konten berbayar harus diberi label seperti: “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah sejenis.

7. Hak Cipta

  • Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

  • Media wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan dapat diakses.

9. Sengketa

  • Penyelesaian akhir sengketa tentang pelaksanaan pedoman ini ditentukan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada tanggal tersebut)

Posting Komentar