Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari hak tersebut, dan oleh karena itu perlu dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers untuk menjadi
acuan bagi pengelolaan media siber yang sehat, profesional, dan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah seluruh platform media
yang menggunakan internet dan menjalankan aktivitas jurnalistik yang
sesuai dengan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content) mencakup segala bentuk konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh
pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, suara, dan video yang dimuat
di media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita wajib diverifikasi
terlebih dahulu.
- Jika berpotensi merugikan pihak
lain, berita harus menyertakan konfirmasi dari pihak terkait untuk menjaga
akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian diberikan jika:
- Berita menyangkut kepentingan
publik yang mendesak.
- Sumber berita kredibel dan
disebutkan jelas.
- Subjek berita tidak bisa
dihubungi untuk konfirmasi.
- Diberi penjelasan bahwa berita
masih menunggu verifikasi, dicantumkan di akhir berita (dalam kurung dan
huruf miring).
- Media tetap wajib melakukan
verifikasi lanjutan dan memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran (update)
dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content)
- Media siber harus mencantumkan
syarat dan ketentuan publikasi konten pengguna yang sesuai UU Pers dan
Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib mendaftar dan
log-in sebelum mengunggah konten.
- Pengguna menyetujui bahwa konten
tidak:
- Mengandung kebohongan, fitnah,
pornografi, atau kekerasan.
- Memuat unsur SARA dan hasutan
kebencian.
- Diskriminatif terhadap jenis
kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat pihak tertentu.
- Media berhak menyunting atau
menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
- Media wajib menyediakan mekanisme
pelaporan konten bermasalah yang mudah diakses.
- Penghapusan konten bermasalah
harus dilakukan maksimal 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media yang telah memenuhi
ketentuan tidak bertanggung jawab atas konten pengguna, kecuali jika tidak
mengambil tindakan setelah laporan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada UU Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Setiap ralat/koreksi/hak jawab
harus ditautkan ke berita awal.
- Wajib mencantumkan waktu pemuatan
ralat/koreksi/hak jawab.
- Jika berita disebarluaskan oleh
media lain:
- Tanggung jawab hanya pada media
awal pembuat berita.
- Media lain wajib turut memuat
koreksi jika mengutip berita tersebut.
- Media yang tidak mengoreksi
bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
- Media yang tidak melayani hak
jawab dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Berita tidak bisa dicabut karena
tekanan eksternal, kecuali:
- Terkait SARA, kesusilaan, anak
di bawah umur, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
- Pencabutan harus diikuti media
lain yang mengutip.
- Alasan pencabutan wajib
dijelaskan kepada publik.
6. Iklan
- Media wajib membedakan dengan
jelas antara berita dan iklan.
- Konten berbayar harus diberi
label seperti: “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah
sejenis.
7. Hak Cipta
- Media wajib menghormati hak cipta
sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
- Media wajib mencantumkan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan dapat diakses.
9. Sengketa
- Penyelesaian akhir sengketa tentang pelaksanaan pedoman ini ditentukan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada tanggal
tersebut)